DINAS
PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
SMA NEGERI 2 POLOMBANGKENG UTARA
Alamat : JL.Poros
Pabrik Gula Takalar,Pa’rappunganta Kec.Polombangkeng Utara
K E P U T U S A N
KEPALA SMA NEGERI 2
POLOMBANGKENG UTARA
NOMOR : 001/DPPO/SMA/09/KP/2014
T e n t a n g
PEMBAGIAN TUGAS
GURU DALAM KEGIATAN PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAN BIMBINGAN
PENYULUHAN/ BIMBINGAN KONSELING, PEMBAGIAN TUGAS TAMBAHAN GURU SERTA
TUGAS POKOK PEGAWAI TATA USAHA
SEMESTER GENAP
TAHUN PELAJARAN 2013/2014
KEPALA SMA NEGERI 2 POLOMBANGKENG UTARA;
Menimbang : a.Bahwa usaha untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa maka disekolah perlu
diupayakan
Proses Belajar Mengajar yang baik dan terencana sehingga dapat
diperoleh mutu/ kwalitas hasil belajar siswa yang
optimal;
b.Bahwa proses Belajar Mengajar yang
baik kegiatan-kegiatannya perlu ditunjang
sarana dan
prasarana yang cukup dan pelayanan administrasi sekolah yang teratur,
terarah
dan terencana;
c.Bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana yang dimaksud pada huruf a. dan b.
perlu menetapkan Keputusan Kepala SMA Negeri 2
Polombangkeng Utara tentang
Pembagian Tugas Guru Dalam Kegiatan Proses Belajar
Mengajar dan Bimbingan
Penyuluhan/ Bimbingan
Konseling serta Pembagian Tugas Pokok Pegawai Tata
Usaha, Semester Genap Tahun Pelajaran 2013/2014;
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990
tentang Pendidikan Menengah;
Memperhatikan
Pula : 1. Kep.Mendiknas Nomor 22 Tahun 2006
tentang Standar Isi;
2. Kep.Mendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Standar Kompetensi Lulusan;
3. Rapat pembagian tugas guru dan Pegawai
Tata Usaha pada Tanggal 02
Desember 2013
bertempat di ruang guru;
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Pembagian
tugas guru dalam kegiatan Proses Belajar Mengajar, BP/BK dan
pembagian
tugas pokok pegawai Tata Usaha;
2.
Pembagian tugas tambahan
guru selaku Wakil Kepala Sekolah;
3.
Pembagian tugas tambahan
guru selaku Wali Kelas;
4. Pembagian
tugas tambahan guru selaku Kepala Perpustakaan dan Koordinator
Laboratorium;
5. Pembagian tugas
tambahan guru dalam kegiatan Ekstra Kurikuler;
6. Masing-masing guru
melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis dan berkala
kepada kepala sekolah;
7. Segala biaya yang timbul
sebagai akibat dari pelaksanaan tugas dibebankan
kepada anggaran yang sesuai;
8. Apabila terdapat kekeliruan
dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan
sebagai mana mestinya;
9. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya;
Ditetapkan di
: Pa’rappunganta
Pada Tanggal
: 02 Januari 2014
Kepala Sekolah
H. ABDUL KUDDUS,
S.Pd
Nip : 19591231 198012 1 054